
Pekon Sumber Agung
Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu - 18
Administrator | 08 Desember 2022 | 206 Kali Dibaca

Artikel
Administrator
08 Desember 2022
206 Kali Dibaca
Prioritas Penggunaan Dana Desa
SDGs Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
1. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
- Pengembangan Desa wisata
2. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun (IDM)
- penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani
- Pencegahan dan penurunan stunting di Desa
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa
- Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
- Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa
- Dana operasional Pemerintah Desa
- penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem
- BLT Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan
Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam meliputi:
- Mitigasi dan penanganan bencana alam
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, ditetapkan pada tanggal 13 September 2022.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3168

Populasi
3009

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
6177
3168
LAKI-LAKI
3009
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6177
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
AGUS WAHYONO

Sekretaris Pekon
FAJAR IKSAN

Kasi Kesejahteraan
ABDUL ROHMAN

Kasi Pemerintahan
TRI WAHYONO

Kasi Pelayanan
ABDUL AZIS

Kaur Perencanaan
MUHAMMAD FADLI

Kaur Tata Usaha dan Umum
DONI MELIKO

Kaur Keuangan
EVA MAULITA

Kepala Dusun 1
MAKMUR SETIO NUGROHO

Kepala Dusun 2
ALFIAN NUGROHO

Kepala Dusun 3
NUR BAITI

Kepala Dusun 4
ANDIYONO



Pekon Sumber Agung
Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 146 |
Kemarin | : | 1,024 |
Total | : | 103,499 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.111 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar