Pekon Sumber Agung

Kecamatan Ambarawa
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

SALAH SATU PEMBERITAAN MEDIA ONLINE SEBELUM MENEMPUH CARA YANG PROFESIONAL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALIS

Administrator

11 Maret 2024

197 Kali Dibaca

Sumber Agung - Senin, 11/03/2024. Kami Pemerintah Pekon Sumber Agung menerima sebuah kabar berita yang kurang sedap didengar, masalahnya mengungkit pembangunan Pekon Sumber Agung.

Untuk itu, Pemerintah Pekon Sumber Agung membuka lebar-lebar saran dan kritik dari masyarakat Khususnya Masyarakat Pekon Sumber Agung. Kami sangat menyayangkan atas berita tersebut yang belum dikonfirmasi secara akurat dan menguji informasi, akan tetapi sudah dipublikasikan dilaman media tersebut.

Pemberitaan yang santer yaitu: "Kepala Pekon Sumber Agung AW Diduga Kuat Manipulasi Pelaporan Anggaran Pembangunan" oleh media online Zona Republik.Com (Senin, 11/03/2024 Pukul 21.30 WIB).

Setelah Kami cek dilaman Dewan Pers Indonesia, Media Online dan Wartawan tersebut belum memiliki Sertifikat sebagai Jurnalis.

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari Kode Etik Jurnalistik, yaitu:

  • Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
  • Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Pasal 5, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Pasal 7, Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  • Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Pasal 9, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
  • Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
 
 
 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

AGUS WAHYONO

Sekretaris Pekon

FAJAR IKSAN

Kasi Kesejahteraan

ABDUL ROHMAN

Kasi Pemerintahan

TRI WAHYONO

Kasi Pelayanan

ABDUL AZIS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD FADLI

Kaur Tata Usaha dan Umum

DONI MELIKO

Kaur Keuangan

EVA MAULITA

Kepala Dusun 1

MAKMUR SETIO NUGROHO

Kepala Dusun 2

ALFIAN NUGROHO

Kepala Dusun 3

NUR BAITI

Kepala Dusun 4

ANDIYONO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Sumber Agung

Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, 18

Galeri Video

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:942
Kemarin:395
Total:103,271
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.111
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.016.731.800,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.999.002.696,24RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 117.969.396,24RP 0,00

APBP 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.382.551.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.000.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 594.180.800,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 0,00

APBP 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 599.240.222,24RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 1.255.682.474,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 144.080.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.414403784965984
Longitude:104.93958556647159

Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon