 
			Pekon Sumber Agung
Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu - 18
Administrator | 11 Maret 2024 | 328 Kali Dibaca
 
							Artikel
Administrator
11 Maret 2024
328 Kali Dibaca
Sumber Agung - Senin, 11/03/2024. Kami Pemerintah Pekon Sumber Agung menerima sebuah kabar berita yang kurang sedap didengar, masalahnya mengungkit pembangunan Pekon Sumber Agung.
Untuk itu, Pemerintah Pekon Sumber Agung membuka lebar-lebar saran dan kritik dari masyarakat Khususnya Masyarakat Pekon Sumber Agung. Kami sangat menyayangkan atas berita tersebut yang belum dikonfirmasi secara akurat dan menguji informasi, akan tetapi sudah dipublikasikan dilaman media tersebut.
Pemberitaan yang santer yaitu: "Kepala Pekon Sumber Agung AW Diduga Kuat Manipulasi Pelaporan Anggaran Pembangunan" oleh media online Zona Republik.Com (Senin, 11/03/2024 Pukul 21.30 WIB).
Setelah Kami cek dilaman Dewan Pers Indonesia, Media Online dan Wartawan tersebut belum memiliki Sertifikat sebagai Jurnalis.
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari Kode Etik Jurnalistik, yaitu:
- Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
- Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Pasal 5, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Pasal 7, Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
- Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Pasal 9, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
- Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Komentar Facebook
Statistik Desa
 
			Populasi
3190
 
			Populasi
3031
 
			Populasi
-
 
			Populasi
-
 
			Populasi
6221
3190
LAKI-LAKI
3031
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6221
TOTAL
Aparatur Pekon
 
							Kepala Pekon
AGUS WAHYONO
 
							Sekretaris Pekon
FAJAR IKSAN
 
							Kasi Kesejahteraan
ABDUL ROHMAN
 
							Kasi Pemerintahan
TRI WAHYONO
 
							Kasi Pelayanan
ABDUL AZIS
 
							Kaur Perencanaan
MUHAMMAD FADLI
 
							Kaur Tata Usaha dan Umum
DONI MELIKO
 
							Kaur Keuangan
EVA MAULITA
 
							Kepala Dusun 1
MAKMUR SETIO NUGROHO
 
							Kepala Dusun 2
ALFIAN NUGROHO
 
							Kepala Dusun 3
NUR BAITI
 
							Kepala Dusun 4
ANDIYONO
 
		 
				 
				Pekon Sumber Agung
Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
 
							
						 
							
						 
							
						Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 248 | 
| Kemarin | : | 624 | 
| Total | : | 168,622 | 
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform | 
| IP Address | : | 216.73.216.222 | 
| Browser | : | Mozilla 5.0 | 
 
			
 
									 
									 
									 
									 
									 
												 
		 
												 
												 
												 
												 
						 
						 
						 
						.jpg) 
						 
						
Kirim Komentar