
Pekon Sumber Agung
Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu - 18
Administrator | 12 Juli 2024 | 132 Kali Dibaca

Artikel
Administrator
12 Juli 2024
132 Kali Dibaca
SUMBER AGUNG | KAB. PRINGSEWU – Jum'at, 12 Juli 2024. Telah berikan dana bantuan untuk rehab rumah tidak layak huni kepada keluarga kurang mampu. Bantuan diberikan kepada Bapak Tukimin alamat Rt. 001/Rw. 003, penyerahan dilakukan oleh Camat Ambarawa Bapak Eko Purwanto, S.Si dan didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu dan Koordinator Poskesos Sentosa Pekon Sumber Agung.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin yang selama ini tidak mampu untuk memperbaiki rumah tempat tinggalnya. Dengan bantuan ini diharapkan masyarakat miskin bisa memiliki hunian yang layak dan sehat serta bisa mengurangi lingkungan kumuh.
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)
Pengertian RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)
- Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan.
- Bansos RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Sasaran Penanganan Bantuan RTLH
- Seluruh masayarakat yang termasuk data by name by addres yang diperoleh dari Pemutahiran Basis Data Terpadu/PBDT;
- Penetapan penerima Bansos RTLH dibuat setelah data diverifikasi lapangan;
- Sasaran desa/kelurahan penerima Bansos RTLH adalah desa/kelurahan yang masuk dalam kategori desa/kelurahan miskin dengan prioritas tinggi;
- Pengecualian desa sasaran diluar desa diberikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, seperti desa berdikari atau ditentukan lain.
Kriteria Penerima Bansos RTLH
Kondisi Rumah
-
- Bahan atap berupa daun/ rumbia dan genteng yang sudah lapuk/rangka atap kondisi lapuk (harus dibongkar);
- Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak;
- Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek/ rotan atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak (harus dibongkar), dinding bata luasan tidak melebihi 25% dari luasan dinding luar;
- Tidak mempunyai pencahayaan yang cukup.
Pemilik Rumah
-
- Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;
- Memiliki Kartu Gakin atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
- Bersedia untuk berswadaya dan bergotong-royong;
- Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.
Letak dan Status Rumah
-
- Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Atas Tanah atau Surat Keterangan Kepala Desa memiliki tanah;
- Rumah milik sendiri, bukan kontrakan, tidak dalam sengketa (misal tanah/ bangunan rumah warisan yang belum dibagi), tidak berdiri di lahan milik orang lain (yayasan pemerintah, perusahaan, dsb);
- Rumah calon terpugar bukan masuk dalam asrama milik suatu instansi;
- Rumah calon terpugar bukan termasuk rumah masih dalam waktu kredit perbankan;
- Rumah tidak berdiri pada kawasan larangan pemerintah misal: bantaran/tanggul, sungai, waduk, tanah kas desa, pemakaman, trotoar, ruang milik jalan.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3168

Populasi
3009

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
6177
3168
LAKI-LAKI
3009
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6177
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
AGUS WAHYONO

Sekretaris Pekon
FAJAR IKSAN

Kasi Kesejahteraan
ABDUL ROHMAN

Kasi Pemerintahan
TRI WAHYONO

Kasi Pelayanan
ABDUL AZIS

Kaur Perencanaan
MUHAMMAD FADLI

Kaur Tata Usaha dan Umum
DONI MELIKO

Kaur Keuangan
EVA MAULITA

Kepala Dusun 1
MAKMUR SETIO NUGROHO

Kepala Dusun 2
ALFIAN NUGROHO

Kepala Dusun 3
NUR BAITI

Kepala Dusun 4
ANDIYONO



Pekon Sumber Agung
Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 919 |
Kemarin | : | 395 |
Total | : | 103,249 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.111 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar