Pekon Sumber Agung

Kecamatan Ambarawa
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

PENYERAHAN BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)

Administrator

12 Juli 2024

132 Kali Dibaca

SUMBER AGUNG | KAB. PRINGSEWUJum'at, 12 Juli 2024. Telah berikan dana bantuan untuk rehab rumah tidak layak huni kepada keluarga kurang mampu. Bantuan diberikan kepada Bapak Tukimin alamat Rt. 001/Rw. 003, penyerahan dilakukan oleh Camat Ambarawa Bapak Eko Purwanto, S.Si dan didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu dan Koordinator Poskesos Sentosa Pekon Sumber Agung.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin yang selama ini tidak mampu untuk memperbaiki rumah tempat tinggalnya. Dengan bantuan ini diharapkan masyarakat miskin bisa memiliki hunian yang layak dan sehat serta bisa mengurangi lingkungan kumuh.

 

RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)

Pengertian RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)

  1. Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan.
  2. Bansos RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Sasaran Penanganan Bantuan RTLH

  1. Seluruh masayarakat yang termasuk data by name by addres yang diperoleh dari Pemutahiran Basis Data Terpadu/PBDT;
  2. Penetapan penerima Bansos RTLH dibuat setelah data diverifikasi lapangan;
  3. Sasaran desa/kelurahan penerima Bansos RTLH adalah desa/kelurahan yang masuk dalam kategori desa/kelurahan miskin dengan prioritas tinggi;
  4. Pengecualian desa sasaran diluar desa diberikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, seperti desa berdikari atau ditentukan lain.

Kriteria Penerima Bansos RTLH

Kondisi Rumah

    1. Bahan atap berupa daun/ rumbia dan genteng yang sudah lapuk/rangka atap kondisi lapuk (harus dibongkar);
    2. Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak;
    3. Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek/ rotan atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak (harus dibongkar), dinding bata luasan tidak melebihi 25% dari luasan dinding luar;
    4. Tidak mempunyai pencahayaan yang cukup.

Pemilik Rumah

    1. Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;
    2. Memiliki Kartu Gakin atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
    3. Bersedia untuk berswadaya dan bergotong-royong;
    4. Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.

Letak dan Status Rumah

    1. Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Atas Tanah atau Surat Keterangan Kepala Desa memiliki tanah;
    2. Rumah milik sendiri, bukan kontrakan, tidak dalam sengketa (misal tanah/ bangunan rumah warisan yang belum dibagi), tidak berdiri di lahan milik orang lain (yayasan pemerintah, perusahaan, dsb);
    3. Rumah calon terpugar bukan masuk dalam asrama milik suatu instansi;
    4. Rumah calon terpugar bukan termasuk rumah masih dalam waktu kredit perbankan;
    5. Rumah tidak berdiri pada kawasan larangan pemerintah misal: bantaran/tanggul, sungai, waduk, tanah kas desa, pemakaman, trotoar, ruang milik jalan.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

AGUS WAHYONO

Sekretaris Pekon

FAJAR IKSAN

Kasi Kesejahteraan

ABDUL ROHMAN

Kasi Pemerintahan

TRI WAHYONO

Kasi Pelayanan

ABDUL AZIS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD FADLI

Kaur Tata Usaha dan Umum

DONI MELIKO

Kaur Keuangan

EVA MAULITA

Kepala Dusun 1

MAKMUR SETIO NUGROHO

Kepala Dusun 2

ALFIAN NUGROHO

Kepala Dusun 3

NUR BAITI

Kepala Dusun 4

ANDIYONO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Sumber Agung

Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, 18

Galeri Video

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:919
Kemarin:395
Total:103,249
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.111
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.016.731.800,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.999.002.696,24RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 117.969.396,24RP 0,00

APBP 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.382.551.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.000.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 594.180.800,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 0,00

APBP 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 599.240.222,24RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 1.255.682.474,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 144.080.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.414403784965984
Longitude:104.93958556647159

Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon